Sihir



Sihir
- Sihir: Ikatan serta bacaan-bacaan yang berpengaruh terhadap badan serta akal orang yang disihir.
- Hukumnya:
Sihir diharamkan untuk mempelajari ilmunya, mengajarkannya, mempraktekkannya dan menunjukinya. Hukumnya:
1-   Apabila sihir tersebut dengan menggunakan perantara setan, maka pelakunya (tukang sihir) adalah kafir, dia harus di bunuh jika tidak mau bertaubat, sebagai seorang yang murtad.
2-   Apabila sihir tersebut menggunakan obat-obatan dan ramuan saja, maka ini tidak termasuk kekafiran, akan tetapi termasuk maksiat yang berupa dosa besar, dibunuh pelakunya jika dia tidak bertaubat, sesuai dengan ijtihadnya Hakim.
1- قال الله تعالى: ﴿ ....... وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ ..... ﴾ [البقرة: ١٠٢] 
1- Allah berfirman: "Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia" (Al-Baqarah: 102)
2- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع الموبقات " قالوا: يا رسول الله وما هنّ؟ قال: " الشرك بالله والسحر ... الحديث " متفق عليه
3-   Dari Abi Hurairah r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh yang membinasakan" para sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah, sihir … alhadits"  (Muttafaq Alaihi)[1].



Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89). [1]

Tidak ada komentar