Membaca Dari Mushhaf Ketika Shalat Malam



Membaca Dari Mushhaf Ketika Shalat Malam

Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahih-nya, Aisyah radhiyallahu ‘anhu ketika shalat diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan rahimahullah yang membaca dari Mushhaf.[1]
                Ibnu Nashr rahimahullah meriwayatkan dalam ‘Qiyamul Lail’ dan Ibnu Abi Daud rahimahullah dalam ‘Kitab al-Mashahif’, dari az-Zuhri rahimahullah bahwa ia berkata tatkala ditanya tentang membaca dari mushhaf dalam shalat: ‘Kaum muslimin senantiasa melakukan hal itu sejak permulaan Islam.’ Dan dalam satu lafazh: ‘Orang-orang terbaik dari kami membaca (al-Qur`an dalam shalat) dari Mushhaf.’
                Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Tidak mengapa ia (imam) shalat qiyamullail dengan manusia dan ia memandang mushhaf.’ Ditanya kepadanya:  ‘Shalat wajib?’ Ia menjawab: ‘Saya tidak pernah mendengar sedikitpun padanya.’[2]
                Pendapat yang shahih dalam masalah ini adalah boleh membaca (al-Qur`an) dari mushhaf pada shalat malam, ia adalah pendapat para ulama mazhab Syafii, Hanbali dan yang lainnya.[3]
Faidah:  Membatalkan shalat karena membaca al-Qur`an dari mushhaf adalah pendapat yang lemah. Muhammad bin Nashr rahimahullah berkata: ‘Kami tidak mengetahui seseorang sebelum Abu Hanifah rahimahullah yang membatalkan shalatnya. Sesungguhnya satu kaum tidak menyukai hal itu karena ia termasuk perbuatan ahli kitab, maka mereka tidak menyukai kaum muslimin menyerupai mereka. Adapun membatalkan shalatnya maka tidak ada satu pendapat pun yang kami ketahui...’[4]




[1] Riwayat yang di’gantungkan’ (mu’allaq) oleh al-Bukhari ini diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya) oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf-nya dan Ibnu Abi Daud dalam Kitab al-Mashahif. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Taghliq at-Ta’liq (2/291): Ia adalah atsar yang shahih.
[2] Al-Mughni 2/280.
[3] Mushtashar Qiyamul lail hal. 233.
[4] Mushtashar Qiyamul Lail hal 234.

Tidak ada komentar