Hak-hak Anak dalam Islam



 Hak-hak Anak dalam Islam


Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Anugerah yang membuat sepasang hati semakin bertambah bahagia. Kebahagiaan yang tidak bisa dinilai dengan harta-benda.
Anak adalah rezki dari Allah. Sudah sepantasnya pasangan suami istri bersyukur atas rezki itu. Allah subhanahu wa tala berfirman:

﴿ لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ . أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ  [ الشورى: 49 - 50 ] 

Artinya: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS Asy-Syura : 49-50)
Di antara bentuk rasa syukur adalah memperhatikan hak-hak anak. Sehingga dengan demikian, terjalinlah hubungan yang harmonis di dalam keluarga, terciptalah anak-anak yang taat kepada orang tuanya, terbentuklah watak-watak anak soleh yang siap membangun agama, bangsa dan negara.
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam telah mengajarkan seluruh aspek kehidupan. Islam telah mengajarkan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya.

Di antara hak-hak anak dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. MEMILIHKAN PASANGAN YANG SOLEH/SOLEHAH SEBELUM MENIKAH
Sebelum anak dilahirkan, maka seorang yang akan menikah harus benar-benar memperhatikan dengan siapa ia akan melanjutkan kehidupannya. Benarnya pilihan akan menentukan kebahagiaan di masa yang akan datang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada pria yang ingin menikah untuk memilih wanita yang solehah dan beragama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
(( تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا  وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ))
Artinya: “Seorang wanita dinikahi dengan empat alasan, yaitu: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, maka tanganmu akan berdebu (dalam bahasa arab ini adalah doa agar mendapat kebaikan atau keberuntungan).”[1]
Hadis ini tidak membatasi bahwa wanita tidak boleh memilih. Wanita juga dapat memilih siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya.
Untuk mendapatkan pasangan yang soleh/solehah –alhamdulillah– kita bisa banyak menemukannya di dalam masyarakat muslimin. Hanya saja, yang paling dibutuhkan oleh seorang yang ingin mencari jodoh adalah rasa qana’ah (merasa cukup dengan apa yang diberikan oleh Allah). Dia harus menyadari bahwa pria/wanita tidak ada yang sempurna.
Dia akan merasakan suatu kesenangan tersendiri apabila ternyata pasangan hidupnya adalah orang yang soleh, taat dan dapat mendidik anak-anaknya. Kenikmatan yang tidak dimiliki jika bersama dengan orang yang hanya mengandalkan harta,  kedudukan atau kecantikan saja.
2. MENGUCAPKAN DOA SEBELUM BERHUBUNGAN BADAN UNTUK MENJAGANYA DARI GANGGUAN SETAN
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa ketika berhubungan badan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ  اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا - فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ ))

Artinya: “Seandainya seseorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya membaca, ‘BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHAN WA JANNIBISY-SYAITHAN MA RAZAQTANA’ (Dengan nama Allah. Ya Allah, Jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami). Jika Allah menakdirkan (dengan hubungan itu terlahir) seorang anak, maka setan tidak akan bisa memudaratkannya.”[2]

3. MEMPERHATIKANNYA KETIKA BERADA DI RAHIM IBUNYA
Sepasang suami-istri harus memperhatikan keadaan anaknya ketika berada di rahim, baik yang berhubungan dengan kesehatan bayi yang dikandungnya maupun sifat-sifat yang akan diturunkan dari ibunya ke anaknya. Seorang ibu harus sadar terhadap apa yang dikerjakan di kesehariannya. Jangan sampai dia memiliki kebiasaan-kebiasaan jelek yang secara tidak dia sadari akan berpengaruh terhadap perilaku bayinya nanti.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang mengandung anaknya, walaupun dia sudah benar-benar ditalak tiga atau talak bain. Alasannya adalah ibu tersebut mengandung anaknya dan menafkahi anak itu wajib.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق:6]
Artinya: “Jika mereka (wanita-wanita itu) sedang hamil, maka nafkahilah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 6)

4. MEMPERLIHATKAN RASA SENANG KETIKA DIA DILAHIRKAN
Ketika sang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu. Baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan.
Perlu kita ketahui ini, rasa kebencian itu merupakan sifat jahiliah yang masih dimiliki oleh sebagian kaum muslimin.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan di dalam Al-Qur’an tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang Quraisy di masa Jahiliah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan mereka yang baru dilahirkan. Allah subhanahu wa ta’ala berkata:
﴿ وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)  [النحل : 58-59]

Artinya: “Dan apabila seseorang di antara mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, maka hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah dia akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah! Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl : 58-59)
Terkadang Allah menguji sang Ayah dan sang Ibu dengan anak yang cacat. Mereka diuji dengan kebutaan, kebisuan, ketulian atau cacat yang lainnya pada sang Anak. Orang yang paham bahwa itu adalah ujian, maka dia akan berlapang dada untuk menerimanya dan tetap merasa senang. Sebaliknya orang yang tidak paham, maka dia tidak akan senang, tidak rida bahkan terkadang bisa sampai mengarah ke perceraian atau pembunuhan sang Anak.
5. MENJAGANYA AGAR TETAP HIDUP BAIK KETIKA DI DALAM RAHIM MAUPUN KETIKA TELAH LAHIR
Anak pun memiliki hak untuk hidup. Allah subhanahu wa ta’ala berkata:
﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا    [الأسراء :31]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan! Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra’ : 31)
Bentuk pembunuhan yang banyak dilakukan adalah dengan peraktek aborsi. Aborsi hukumnya adalah haram, terkecuali ada alasan darurat yang membolehkannya. Yang sungguh mengherankan –berdasarkan data yang penulis dapatkan-, justru ibu-ibu yang telah memiliki dua atau tiga anaklah yang paling banyak melakukan peraktek ini. Hendaklah mereka segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah.
6. MEMBERI NAMA DENGAN NAMA YANG BAIK
Anak pun memiliki hak untuk diberi nama yang baik dan bagus didengar. Nama itulah yang mewakili dirinya untuk kehidupannya kelak. Oleh karena itu, janganlah salah dalam memilihkan nama.
Islam telah mengajarkan agar memilih nama-nama islami dan menjauhi nama-nama yang mengandung unsur penyerupaan dengan agama lain atau penyerupaan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan. Sudah sepantasnya seorang muslim bangga dengan nama islaminya.
Memilih nama yang islami tidak perlu susah-susah. Penulis teringat dengan nasihat  Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbad (Ahli hadis Madinah) ketika beliau ditanya tentang beberapa nama arab yang agak asing didengar ditelinga, kemudian beliau menjawab, “Pilihlah nama-nama yang tidak perlu ditanyakan lagi apakah boleh memakai nama itu ataukah tidak!”.
Nama-nama yang seperti di maksudkan oleh Syaikh ‘Abdul-Muhsin sangat banyak sekali, seperti: ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, ‘Abdurrahim dan sejenisnya, nama-nama para nabi, nama-nama sahabat yang terkenal dll. Begitu pula untuk anak perempuan, banyak sekali nama wanita-wanita solehah, seperti: Fatimah, Khadijah, Aisyah dll.

7. MENYUSUINYA DENGAN ASI SAMPAI DIA MERASA CUKUP SERTA MEMPERHATIKAN GIZI YANG DIA MAKAN/MINUM
Anak memiliki hak untuk dijaga kesehatannya. Makanan yang paling bagus untuk bayi di bawah umur dua tahun adalah ASI (Air Susu Ibu).
﴿  وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ    [البقرة :233]

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezki (makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan orang yang mendapatkan warisan pun berkewajiban demikian…” (QS Al-Baqarah: 233).
Ibnu Hazm berkata, “Seorang ibu wajib menyusui anaknya, baik dia itu adalah seorang yang merdeka ataupun budak, atau seorang yang berada di bawah tanggungan suaminya, tuannya ataupun tidak di bawah tanggungan siapa-siapa. Hal ini disebabkan karena hak anaknya yang berasal dari air mani yang dinisbatkan kepada suaminya atau selain suaminya, baik dia itu senang atau tidak, bahkan anak seorang khalifah pun dipaksa untuk itu.
Terkecuali wanita yang ditalak, maka dia tidak dipaksa untuk menyusui anak yang berasal dari yang mentalaknya. Akan tetapi, jika dia mau menyusuinya, maka harus diperbolehkan …”[3]
8. BERAKIKAH (AQIQAH) DENGAN MENYEMBELIH SATU EKOR KAMBING UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN DUA EKOR KAMBING UNTUK ANAK LAKI-LAKI SERTA MENCUKUR RAMBUTNYA DI HARI KE TUJUH KELAHIRANNYA
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ ))

Artinya: “Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya.”[4]
Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang kewajiban berakikah, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim untuk selalu berusaha mengikuti semua sunnah/ajaran nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.
9. MEMPERHATIKAN KEBERSIHAN TUBUHNYA DAN MENGHILANGKAN BERBAGAI GANGGUAN DARINYA
Orang tua wajib memperhatikan kebersihan anaknya. Secara tidak disadari, hal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental sang Anak. Begitu pula, sudah sepantasnya orang tua mengajarkan cara menjaga kebersihan. Sebagai contoh kecil, mengajarkannya untuk tidak membuang sampah kecuali di tempat sampah, mengajarkannya untuk membersihkan tempat tidur dan membiasakannya untuk menggosok giginya.
Islam adalah agama yang yang sangat memperhatikan kebersihan. Di antara bentuk ajaran Islam yang menjelaskan tentang kebersihan adalah disyariatkannya berkhitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

[1] HR Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3635
[2] HR Al-Bukhari no. 3283 dan Muslim no. 3533
[3] Al-Muhalla milik Ibnu Hazm, Jilid X Hal. 335, Idarah Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah
[4] HR Abu Dawud no. 2837, At-Tirmidzi no. 1522 dan Ibnu Majah no. 3165, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 2527-2528, Irwa’ul-ghalil no. 1165 dan Al-Misykahno. 4153.



10. MENAFKAHINYA SAMPAI DIA BESAR
Anak juga memiliki hak untuk diberi nafkah, seperti: makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ))

Artinya: “Seseorang dianggap berdosa jika dia tidak menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya.”[1]

(( أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ))

Artinya: “Dinar (uang) yang paling afdhal yang diinfakkan oleh seorang laki-laki adalah dinar yang diinfakkan kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, dinar yang diinfakkan kepada hewan tunggangannya (untuk berjihad) di jalan Allah dan dinar yang diinfakkan kepada teman-temannya (yang sedang berjihad) di jalan Allah.”[2]
11. MENGAJARINYA ILMU-ILMU YANG BERMANFAAT
Orang tua wajib mengajari anaknya ilmu-ilmu yang bermanfaat. Jika dia tidak mampu, maka dia wajib mencari orang lain untuk mengajarinya, baik dengan menyekolahkannya atau memberikan kursus-kursus.
Ilmu yang bermanfaat sangat banyak sekali, meliputi ilmu agama dan ilmu duniawi.
Untuk ilmu agama –ini yang seharusnya lebih diperhatikan- orang tua memiliki kewajiban untuk mengajarkan anaknya pengetahuan-pengetahuan yang wajib diketahui oleh sang Anak. Anak harus diajarkan tiga landasan utama yang harus diketahui oleh setiap muslim.
Ketiga landasan utama itu adalah: mengenal Allah, Rasul-Nya dan agama Islam. Anak harus mengetahui hal-hal tersebut dengan dalil-dalilnya secara ringkas.
Anak juga harus mengetahui hal-hal yang diwajibkan dan diharamkan oleh Allah. Kewajiban dan keharaman yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang harus diketahui oleh setiap muslim dan orang-orang awam di negeri Islam pasti mengetahui kewajiban dan keharaman tersebut, seperti: wajibnya shalat, zakat, puasa dan lain-lain serta haramnya zina, minum-minuman keras, mencuri dll.
Anak juga harus dibiasakan untuk berbahasa arab, karena bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an, as-sunnah dan agama Islam. Orang tua harus menanamkan rasa cinta kepada bahasa Arab melebihi bahasa-bahasa selainnya.
Untuk ilmu dunia, orang tua memiliki kewajiban untuk mengajarkan anaknya pengetahuan-pengetahuan yang sifatnya wajib diketahui dan sangat dibutuhkan di lingkungan di mana dia berada, seperti: ilmu baca-tulis, berhitung, dll, sehingga dia tidak bisa dibodohi dan dipermainkan oleh orang lain.
12. MENGAJARKANNYA UNTUK BERAMAL SOLEH, BERADAB DAN BERAKHLAK MULIA
Orang tua wajib mengajarkan kepada anaknya bagaimana beramal soleh, beradab dan berakhlak mulia. Selain dengan perkataan, orang tua harus mengajarkannya dengan memperaktekkannya pada diri orang tua sendiri. Dengan demikian sang Anak bisa meniru tingkah laku kedua orang tuanya.
Pengajaran dengan memperlihatkan peraktek langsung lebih berpengaruh daripada hanya sekedar dengan  perkataan. Tidak mungkin seorang bapak ingin mengajarkan kepada anaknya shalat berjamaah di masjid, tapi ternyata bapaknya sendiri tidak shalat di masjid. Banyak sekali para koruptor yang ketika ditanya tentang alasan mengapa dia melakukan korupsi, mereka menjawab, “Saya tahu perbuatan ini salah. Akan tetapi, lingkungan keluarga saya menganggap mencuri adalah hal yang biasa, sehingga saya juga menganggapnya sebagai hal yang biasa.”
13. MEMBERIKAN HUKUMAN KEPADANYA DENGAN HUKUMAN YANG DIBENARKAN OLEH SYARIAT  KETIKA DIA MENINGGALKAN KEWAJIBAN ATAU MENGERJAKAN  DOSA ATAU MAKSIAT
Orang tua wajib melakukan hal ini. Memberikan hukuman telah diajarkan oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَ شْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ))

Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika umur mereka tujuh tahun. Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika umur mereka sepuluh tahun. Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.”[3]
Hukuman yang dimaksudkan adalah hukuman yang tidak membekas di kulit dan bukan seperti yang dilakukan oleh sebagian orang ketika memukul anaknya. mereka memukul anaknya sampai berbekas di kulit, bahkan ada yang memukul anaknya sampai cacat.
Sebagian orang menyangka bahwa sang anak tidak boleh dihukum dan harus dibebaskan untuk melakukan segala yang dikehendakinya, dengan alasan hukuman dapat menghambat perkembangan mental sang Anak. Anggapan itu salah dan tidak sesuai dengan syariat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada orang tua untuk memukul anaknya jika dia meninggalkan kewajiban atau mengerjakan dosa.
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa anak yang tidak pernah dihukum oleh orang tuanya karena suatu dosa, maka kebanyakan dari mereka memiliki sikap berani kepada orang tuanya dan tidak menurut. Maukah Anda didurhakai oleh anak Anda di masa nanti?
Akan tetapi yang perlu menjadi catatan, setiap anak memiliki kebebasan untuk bermain dan bersikap. Tidak sepantasnya orang tua selalu menghukum, mencaci dan melarang anaknya pada hal-hal yang tidak sampai jatuh kepada perbuatan yang diharamkan. Pada kondisi ini orang tua cukup memberikan nasihat. Ini ditujukan agar sang anak bisa menjadi kreatif dan tidak terhambat perkembangan mentalnya.

14. MEMBERINYA WAKTU UNTUK BERMAIN DENGAN TETAP MENGONTROL JENIS PERMAINANNYA, TEMPAT BERMAINNYA DAN DENGAN SIAPA SAJA DIA BERMAIN
Anak pun  punya hak untuk bermain. Orang tua sudah sepantasnya memberikan waktu-waktu bermain untuk anaknya, baik di pagi, siang ataupun sore hari. Ketika waktu maghrib datang, orang tua diperintahkan untuk “memegang” anaknya dengan tidak membiarkan anaknya bermain di luar rumah sampai datang waktu ‘isya’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ أَوْ قَالَ جُنْحُ اللَّيْلِ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ الْعِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ ))
Artinya: “Jika malam atau awal malam datang maka ‘peganglah’ anak-anak kalian. Sesungguhnya setan-setan menyebar pada saat itu. Jika waktu isya’ telah masuk maka biarkanlah mereka.”[4]
Setelah waktu isya’ datang tidak sepantasnya anak-anak bermain, karena waktu itu adalah waktu tidur dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersenda gurau pada saat itu.
Orang tua juga harus memperhatikan jenis permainan anaknya, jangan sampai dia bermain dengan permainan yang mengandung unsur dosa, seperti: adu kelereng dan kartu (yang mengandung unsur perjudian), memanah ayam atau sejenisnya dll. Orang tua sebaiknya memilihkan permainan yang bermanfaat untuk diri anaknya kelak dan mengandung unsur pembelajaran.
Orang tua juga harus memperhatikan dengan siapa anaknya bergaul dan bermain. Anak-anak sangat mudah menerima rangsangan orang-orang di sekitarnya.
Syaikh ‘Abdulmuhsin Al-Qasim[5] berkata, “Sifat manusia adalah cepat terpengaruh dengan siapa dia bergaul (berinteraksi). Manusia bisa terpengaruh bahkan dengan seekor binatang ternak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(الْفَخْرُ وَالْخُيَلَاءُ فِي الْفَدَّادِينَ أَهْلِ الْوَبَرِ وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الْغَنَمِ)

Artinya : “Kesombongan dan keangkuhan terdapat pada orang-orang yang meninggikan suara di kalangan pengembala unta. Dan ketenangan terdapat pada pengembala kambing”[6]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa, di dalam pengembalaan unta terdapat kesombongan dan keangkuhan serta di dalam pengembalaan kambing terdapat ketenangan. Jika dengan hewan saja, yang dia itu tidak punya akal dan Anda tidak tahu apa maksud dari suaranya, manusia bisa terpengaruh …maka bagaimana pendapat Anda dengan orang yang bisa bicara dengan anda, paham perkataan Anda, bahkan terkadang membohongi dan mengajak Anda kepada hawa nafsunya serta menghiasi Anda dengan syahwat? Bukankan dia itu lebih berpengaruh?”[7]
Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan teman bergaul anaknya. Dengan mengajaknya bergaul dan berkumpul dengan orang yang lebih dewasa dan soleh, maka ini akan sangat membantunya untuk cepat berpikir dewasa dan menjadi anak yang soleh.

15. MEMBERIKAN RASA AMAN DAN MENJAUHKAN DARI HAL-HAL YANG MENAKUTKANNYA ATAU HAL-HAL YANG MERUSAK AGAMANYA
Merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya, menjaganya dari berbagai gangguan dan memberikannya rasa aman. Orang tua juga harus terus memantau keadaan anaknya dan mencarinya jika dia hilang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencari Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhu ketika dia hilang di pasar Bani Qainuqa’ dan berkata, “Dimana Laka’? Panggilkan Laka’[8]?”[9]
Orang tua juga tidak boleh menakut-nakuti anaknya dengan sesuatu yang bisa merusak mental dan agamanya, seperti mengancamnya dengan pisau atau perkataan kasar dan mengatakan kepadanya ketika malam datang, “Awas hantu?”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا)

Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim (yang lain).”[10]
Perkataan “Awas hantu?” ternyata dapat menumbuhkan rasa takut yang berlebih terhadap sesuatu yang tidak jelas. Jenis takut yang seperti ini dilarang dalam agama.

16. MENGHARGAI DAN MENGHORMATINYA SEBAGAI SEORANG MANUSIA DAN TIDAK MEMBERIKAN JULUKAN-JULUKAN YANG JELEK KEPADANYA
Anak juga termasuk keturunan Nabi Adam ‘alaihissalam. Dia adalah manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak diperlakukan seperti hewan yang hina. Dia harus dihormati dan dihargai. Oleh karena itu, tidak dibenarkan untuk memberikan julukan-julukan atau panggilan-panggilan jelek kepadanya, seperti ucapan ‘anjing’, ‘babi’, ‘goblok’ dan sejenisnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

﴿ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا  [الإسراء  :233]


Artinya: “Dan kami telah memuliakan anak keturunan Adam, memberikan tunggangan kepada mereka di darat dan di laut, memberi rezki kepada mereka dari yang baik-baik dan mengutamakan mereka dari banyak makhluk  yang telah kami ciptakan dengan suatu keutamaan.” (QS Al-sra’ : 70)
17. MEMPERHATIKAN PERKEMBANGAN MENTAL-SPRITUALNYA, MELATIH DAN MENGARAHKANNYA KEPADA  APA YANG COCOK UNTUKNYA KELAK
Orang tua wajib memperhatikan perkembangan mental-spritual sang anak. Sang Anak  harus terus diawasi, jangan sampai dia terjerumus ke hal-hak yang merusak moral dan dirinya.
Dengan berjalannya waktu, pikiran anak akan semakin berkembang dan semakin banyak yang ingin diketahuinya. Merupakan kewajiban orang tua menjelaskan kepada sang anak sesuai kapasitas ilmu yang mereka miliki dan tahapan hidup yang mereka jalani.
Terkadang anak yang berumur  5-6 tahun sudah mulai bertanya terutama kepada sang Ibu, “Ummi darimana saya dilahirkan?” maka jawabannya, “Dari perut?”. Akan tetapi untuk anak yang sudah berumur mendekati usia baligh, maka jawabannya tentu tidak bisa seperti itu. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui bagaimana jawaban yang cocok untuk di setiap tahapan kehidupan sang anak.
Anak-anak memiliki potensi diri yang berbeda antara satu dengan yang lain. Di antara mereka ada yang memiliki kecondongan terhadap ilmu, ada juga yang memiliki kecondongan untuk aktif bekerja, berdagang atau terampil pada suatu bidang keterampilan, ada juga yang memiliki kecondongan untuk menjadi penegak hukum, penjaga keamanan dan semisalnya dan ada juga yang memiliki kecondongan yang lain.
Anak yang mudah menghapal dan baik pemahamannya, maka sebaiknya diarahkan untuk belajar ilmu agama, karena ini adalah sebaik-baiknya bentuk pendidikan terhadap anak. Akan tetapi, jika tidak demikian maka tidak sepantasnya orang tuanya memaksanya untuk belajar ilmu agama, karena ini tidak sesuai dengan potensi diri yang Allah telah berikan kepadanya. Jika anak dipaksa untuk menekuni sesuatu yang tidak dia senangi maka hasilnya tidak akan bisa maksimal.
Yang perlu penulis ingatkan, ketika orang tua mengarahkan sang Anak ke hal-hal yang sesuai untuk mengembangkan potensi diri yang dia miliki, jangan sampai dia mengarahkannya kepada sesuatu yang untuk memperolehnya harus melanggar hukum-hukum Allah atau terjatuh ke dalam kemaksiatan. [11]



18. BERLAKU ADIL  TERHADAP SEMUA ANAK-ANAK
Orang tua wajib berlaku adil terhadap  semua anaknya. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Suatu hari An-Nu’man bin Basyir berkata di atas mimbar, “Ayahku telah memberikanku hadiah.” Kemudian ‘Amrah binti Rahawah (Ibunya) berkata, “Saya tidak rida sampai engkau meminta Rasulullah untuk menjadi saksi.” Kemudian Ayah An-Nu’man pun mendatangi Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata kepadanya, “Saya telah memberi hadiah kepada anakku dari istriku yang bernama ‘Amrah binti Rawahah. Dia menyuruhku untuk memintamu, Ya Rasulullah, sebagai saksi pemberian ini.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Apakah engkau memberikan hadiah kepada semua anakmu seperti itu juga?” Ayahnya pun berkata, “Tidak.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Takutlah kalian kepada Allah! Berbuat adillah terhadap semua anakmu.” Kemudian ayahnya pun kembali dan mengambil kembali hadiahnya.[12]
19. MELATIHNYA UNTUK RAJIN DAN TIDAK MALAS
Anak juga memiliki hak untuk dididik agar rajin dan tidak malas. Mendidik anak untuk itu harus dilakukan sejak dia kecil. Yang pertama kali dilakukan oleh orang tua adalah mengajarkan anak cara beribadah. Sebagai contoh adalah ibadah shalat.
Dari kecil, sang Ibu membiasakan anaknya untuk shalat di sampingnya, sehingga sang anak dapat mempelajari gerakan-gerakan shalat dan mengetahui waktu-waktunya. Jika telah menjadi kebiasaan maka nantinya sangat mudah untuk mengingatkan sang anak untuk shalat.
Ketika sudah mencapai umur tujuh tahun, anak laki-laki harus dibiasakan untuk shalat lima waktu di masjid, sehingga nantinya ketika dia balig maka sudah menjadi kebiasaannya untuk shalat di masjid. Jika anak belum mencapai umur tujuh tahun maka tidak mengapa dibawa ke masjid dengan syarat dia tidak mengganggu orang-orang, tidak membuat kotor dan dapat menjaga kehormatan masjid.
Anak juga harus dibiasakan untuk bangun malam untuk shalat malam atau menanti waktu subuh. Jika terbiasa di waktu kecil, maka akan sangat mudah dilakukan di waktu besarnya nanti.
Selain ibadah, sang anak juga harus dididik untuk bisa memanfaatkan waktu dan mengisinya dengan kegiatan yang positif. Jangan sampai dia melalaikannya dengan bermalas-malasan atau mengisinya dengan bermain yang tidak mendidik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَ ثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ))

Artinya: “Ada dua kenikmatan yang banyak orang merugi di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.”[13]
Ibnul-Qayyim mengatakan, “Sesungguhnya kemalasan dan tidak ada kerjaan memiliki akibat-akibat yang jelek dan penyesalan. Sebaliknya kerja keras dan kelelahan memiliki akibat-akibat yang terpuji, baik di dunia, di akhirat atau di dunia dan akhirat. Orang yang paling santai adalah orang yang paling lelah nantinya. Sedangkan orang yang paling lelah adalah orang yang paling santai nantinya. Kebahagiaan di dunia dan akhirat tidak bisa dicapai kecuali dengan ‘jembatan’ kelelahan.”[14]

[1] HR Abu Dawud no.1692, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 1485
[2] HR Muslim no. 2310
[3] HR Abu Dawud no. 495, di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud no. 509
[4] HR Al-Bukhari no. 3280 dan Muslim no. 5250
[5] Beliau adalah imam di Masjid Nabawi dan hakim di Mahkamah Syariah di Madinah.
[6] HR Al-Bukhari no. 3499 dan Muslim no. 187
[7] Khuthuwat ila As-Sa’adah hal. 141
[8] (لكاع) Laka’ : panggilan untuk hasan bin ‘Ali yang berarti anak yang kecil yang kurus.
[9] HR Al-Bukhari no. 5434.
[10] HR Abu Dawud no. 5004, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Ghayatul-Maram no. 447.
[11] Lihat Tuhfatul-Maudud milik Ibnul-Qayyim hal. 243-244. Penerbit Maktabah Daril-bayan: Bairut
[12] HR Al-Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 4185. Lafaz hadis ini miliki Al-Bukhari.
[13] HR Al-Bukhari no. 6412
[14] Tuhfatul-Maudud milik Ibnul-Qayyim hal. 241, Penerbit Maktabah Daril-bayan: Bairut.



20. MELATIHNYA UNTUK DAPAT MENGGUNAKAN HARTANYA DENGAN BAIK DAN SESUAI KEBUTUHAN SERTA MEMBIASAKANNYA UNTUK MENABUNG DAN TIDAK BOROS
Orang tua harus memperhatikan hal ini dengan seksama, karena harta adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Pelatihan ini tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang kaya saja, orang miskin pun harus melatih anaknya untuk hal itu. Betapa banyak anak yang dulunya miskin, kemudian ketika besar dan menjadi kaya, maka mereka menghambur-hamburkan uangnya. Sedangkan kita semua tahu bahwa menghambur-hamburkan uang dilarang dalam agama Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ (

Artinya: ” Sesungguhnya Allah membenci kalian disebabkan tiga hal: ‘katanya-katanya'(gosip), menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.”[1]
Di antara bentuk kesalahan dalam mendidik anak adalah memberikan segala sesuatu yang anak minta tanpa memperhatikan manfaat dan tujuan yang diminta. Tanpa disadari, hal ini akan mengajarkan anak untuk boros dan tidak dapat menggunakan hartanya dengan baik dan benar.

Anak juga harus dibiasakan untuk menabung. Anak juga harus diberi penjelasan tentang pentingnya menabung untuk masa depan. Dengan demikian anak dapat menjaga dan memanfaatkan hartanya di masa depan insya Allah.
21. MEMBERIKAN SEMANGAT KEPADANYA UNTUK DAPAT HIDUP MANDIRI, PERCAYA DIRI DAN TIDAK TERGANTUNG DENGAN ORANG LAIN KETIKA BERANJAK DEWASA
Banyak sekali orang tua yang melalaikan hal-hal ini. Mereka tidak mendidik anaknya untuk dapat hidup mandiri. Sebagai contoh yang banyak kita lihat adalah ketergantungan anak-anak yang telah lulus Sekolah Menengah Atas atau setingkatnya kepada kedua orang tuanya. Padahal untuk anak seumur itu pada zaman dahulu, merupakan suatu aib jika sang anak tidak bisa menghidupi dirinya sendiri atau tidak bisa membantu orang tuanya.
Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berjalan melewati ‘Abdullah bin Ja’farradhiallahu ‘anhu, pada waktu itu orang tuanya sudah meninggal dan dia masih anak-anak, dia sedang berjualan bersama anak-anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakannya, “Allahumma barik lahu fi bai’ihi!  (Ya Allah! Berkahilah dia dengan jualannya.)”[2]
Cobalah kita perhatikan bagaimana para shahabat mendidik anak mereka untuk tidak tergantung dengan orang lain, padahal umurnya masih kecil.
Anak-anak juga harus dilatih untuk memiliki kepercayaan diri. Kepercayaan diri itu sangat penting untuk pengembangan dirinya dan pemberian manfaat kepada orang lain. Anak yang tidak memiliki kepercayaan diri maka akan tampak selalu terbelakang, berbeda dengan yang memiliki kepercayaan diri. Sebagai contoh yang banyak kita lihat di masyarakat adalah ketidakberanian berbicara di depan umum dan menyampaikan ide. Sangat sedikit prosentasi orang yang berani berbicara di depan umum bila dibandingkan dengan yang tidak berani.
Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus ‘Ali bin Abi Thalib ke yaman untuk menjadi hakim atas pertikaian yang terjadi di sana. ‘Ali pun berkata, “Ya Rasulullah! Engkau mengutusku ke kaum yang mereka lebih tua dariku untuk menjadi hakim di antara mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah sesungguhnya Allah akan mengokohkan lidahmu dan memberi petunjuk kepada hatimu.”[3]

22. MENGAJARKAN KEPADANYA TENTANG PENTINGNYA BERDAKWAH DAN MENJADI ORANG YANG BERMANFAAT UNTUK ORANG LAIN
Di dalam surat Al-‘Ashr Allah menyebutkan bahwa semua manusia dalam kerugian kecuali empat jenis manusia, yaitu: Orang-orang yang beriman, orang-orang yang beramal soleh, orang-orang yang saling menasihati dengan kebenaran dan orang-orang yang saling menasihati dengan kesabaran. Oleh karena itu, orang tua  harus mengajarkan kepada anaknya tentang pentingnya berdakwah dan menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain agar mereka tidak menjadi orang yag merugi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ))

Artinya: “Orang yang paling dicintai  oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.”[4]
Allah subhanu wa ta’ala menceritakan perkataan Nabi ‘Isa ‘alaihis-salam,
﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ [ مريم : 31 ] 
Artinya: “Dan Dialah (Allah) yang telah menjadikan saya mubarak (penuh dengan keberkahan) di mana pun saya berada.” (QS Maryam : 31)
Di antara tafsiran ayat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya adalah “menjadi mubarak yaitu dengan ber-amr bil-ma’ruf wa nahi ‘anil-munkar  (Menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran).”
Tentu orang tua sangat senang apabila anaknya menjadi mubarak (penuh dengan keberkahan) dengan menyebarkan kebaikannya kepada orang-orang lain.
23. MENASIHATINYA UNTUK SELALU TABAH DAN SABAR DALAM MENGHADAPI SEMUA UJIAN
Menasihati anak untuk selalu tabah dan sabar hendaklah dilakukah sejak anak masih kecil. Dengan demikian, setelah beranjak dewasa dan menghadapi banyak ujian dia dapat selalu tabah dan sabar.
Coba kita perhatikan bagaimana Luqman Al-Hakim menasihati anaknya untuk bersabar dan hal ini diabadikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an.
﴿ يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُور  [ لقمان : 17 ] 
Artinya: “Wahai anakku! Dirikanlah shalat, beramar makruf nahi mungkarlah dan sabarlah atas apa yang menimpamu. Sesungguhnya itu adalah hal-hal yang harus diperhatikan (diwajibkan oleh Allah).” (QS Luqman : 17)

24. MENJAGA KESUCIAN DIRINYA DENGAN MENIKAHKANNYA JIKA TELAH DIRASA BUTUH DAN MAMPU UNTUK ITU
Anak-anak yang telah beranjak dewasa –di zaman sekarang ini- dihadapkan dengan berbagai fitnah, terutama fitnah wanita. Sangat sedikit dari mereka yang bisa selamat dari fitnah ini. Kalau pun bisa selamat dari fitnah zina, maka dia tidak bisa mengelak dari fitnah zina mata dan hati. Tidak sepantasnya orang tua membiarkan anaknya selalu dalam keadaan berdosa.
Biasanya orang tua-orang tua terlalu terpaku dengan pandangan masyarakat yang mengharuskan sang anak belajar sampai tingkatan yang tinggi atau sampai dia bekerja dan memiliki penghasilan yang mapan, sehingga kita dapatkan di zaman sekarang ini banyak pemuda-pemudi yang belum menikah padahal umur mereka sudah sangat layak untuk menikah.
Kalau  kita lihat pandangan masyarakat itu, maka sebagian besar kekhawatiran orang tua-orang tua adalah yang sifatnya duniawi saja. Sangat sedikit dari mereka yang memperhatikan masalah ukhrawi sang anak. Apakah mereka tidak beriman bahwasanya Allah-lah yang mengatur rezki setiap orang?
Kalaulah benar sang orang tua ingin “mengamankan” anaknya dari terus-menerus berlaku dosa, maka sudah sepantasnya dia tidak menghalang-halangi anaknya untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Justru seharusnya dia mendukungnya.
Ibnu Qudamah berkata, “Seorang bapak wajib menjaga kesucian anaknya jika anaknya telah membutuhkannya. Pendapat ini adalah yang zahir di mazhab Syafii…”[5]
Demikianlah beberapa hak-hak anak dalam Islam yang penulis sebutkan di dalam tulisan ini. Mudah-mudahan poin-poin di atas bisa mewakili hak-hak anak lain yang belum penulis sebutkan.
Dengan melihat poin-poin tersebut, maka kita bisa melihat keindahan-keindahan Islam dalam mengatur hubungan antara orang tua dan anaknya. Islam sudah lengkap dan sempurna. Hanya saja, banyak di antara kaum muslimin yang tidak mau mempelajari agama Islam, sehingga mereka mengambil pedoman-pedoman dari agama lain atau dari penelitian-penelitian baru dalam mendidik anak, yang mana pedoman-pedoman itu masih perlu “disaring”, apakah sesuai dengan syariat Islam apakah tidak.
Demikian. Mudahan bermanfaat untuk semua. Amin.

[1] HR Al-Bukhari no. 1477 dan Muslim no. 4485
[2] HR Abu Ya’la di Musnad-nya no. 1467 dan Ath-Thabrani , Al-Hafidzh Al-Haitsami mengatakan, “Rijal keduanya tsiqat.” (Majma’ Az-Zawaid jilid IX hal. 466)
[3] HR Ahmad di Musnad-nya no. 666. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya shahih, rijalnya tsiqat dan rijal Syaikhain selain Haritsah bin Mudharrib.” (Al-Musnad, Penerbit Muassasah Ar-Risalah: Bairut)
[4] HR Ath-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Ausath jilid VI hal. 139 dan Al-Mu’jam Ash-Shaghir jilid II hal. 106 no. 861. Hadis ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 906 dan no. 426, dan di Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2623.
[5] Al-Mughni milik Ibnu Al-Qudamah jilid IX hal. 258, penerbit Darul-fikar: Bairut.

Tidak ada komentar